Home » » Polisi Tangani 600 Kejahatan Online Per Tahun

Polisi Tangani 600 Kejahatan Online Per Tahun



Teknologi Support - Kejahatan online di Ibu Kota diperkirakan terus meningkat setiap tahunnya. Dalam data Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada setidaknya 520 kasus yang dilaporkan pada 2011. Lalu itu meningkat di 2012 menjadi 600 kasus. 

"Keinginan masyarakat untuk melapor kejahatan online ataucyber crime semakin meningkat," ujar Kepala Satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, di kantornya, Senin, 15 April 2013. 

Dari jumlah kasus itu, menurut Audie, ada yang bisa diproses secepatnya. Tetapi ada pula yang dalam waktu setahun tidak bisa diselesaikan. "Dari 600 kasus misalnya, bisa diproses 100 saja sudah bagus. Bisa cepat, bisa juga lama, tergantung kreativitas si penipu," ujarnya. 

Perkembangan kasus cyber, kata dia, sulit diukur. Karena ibarat teori gunung es, 600 kasus hanyalah yang terlihat saja. Namun, ternyata kejahatan online bisa lebih daripada itu. 

Buktinya, laporan yang diterima polisi untuk kejahatan di dunia maya ini terus meningkat. Audie memperkirakan pada 2009-2010, terkadang polisi bisa menerima 1-2 laporan per hari. Lalu, di 2011-2011, laporan meningkat menjadi 2-3 laporan per hari. Malah, laporan meningkat lagi di tahun ini. "Bisa 3-4 laporan setiap harinya," kata dia. 

Ini disebabkan masyarakat sudah mulai melapor meski kerugian yang dideritanya hanya kecil. "Kerugian Rp 50 ribu pun bisa kami selidiki. Karena bisa jadi ada 1.000 orang yang tertipu kejadian yang sama," katanya. 

Modus kejahatan online pun tidak begitu berbeda jika dibandingkan dulu dengan sekarang. Kalau dulu, menurutnya, ada kasus penipuan "mama di kantor polisi" atau "mama minta pulsa." Namun, dia mengatakan, masyarakat semakin cerdas jika menemukan kasus yang sama. 

Tetapi ternyata penipuan online tidak berhenti di situ. Saat ini, polisi tengah mengawasi penipuan SMS undian, penipuan SMS tiket pesawat murah, atau bahkan SMS "uang kontrak dikirim ke sini saja."

"Ini informasi dari masyarakat yang kami awasi saat ini," ujarnya. 

Dari sejumlah kasus yang ditangani Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, Audie menjelaskan, penipuan online memang paling banyak dilaporkan. Sekitar 40 persen laporan merupakan kasus penipuan online, 30 persen adalah pencemaran nama baik, sementara sisanya adalah pencurian data, dan kasus kejahatan online lainnya.



Sumber : www.tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar